Layanan Publik

Polda Banten menyediakan berbagai layanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan administratif dan keamanan. Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia:

1. Layanan SKCK Online dan SKCK Delivery

Polda Banten memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui situs resmi skck.polri.go.id. Setelah pendaftaran, pemohon dapat menghubungi Helpdesk SKCK Delivery via WhatsApp di 0812-8529-5144 untuk melengkapi dokumen dan melakukan pembayaran. Layanan ini bekerja sama dengan JNE untuk pengiriman SKCK ke alamat pemohon, sehingga tidak perlu datang ke kantor polisi .

2. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) 24 Jam

SPKT Polda Banten siap melayani masyarakat selama 24 jam setiap hari. Layanan yang tersedia meliputi penerimaan laporan polisi, pembuatan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Petugas juga siap memberikan bantuan atau pertolongan kepolisian sesuai kebutuhan masyarakat.

3. Warung Bhabinkamtibmas (Warbin)

Warbin adalah inisiatif dari Polda Banten untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat. Petugas Warbin berkeliling ke lokasi keramaian dan tempat wisata untuk menyerap aspirasi, memberikan informasi, serta menangani keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban .

4. Media Sosial dan Pengaduan Online

Polda Banten aktif di berbagai platform media sosial untuk memberikan informasi dan menerima pengaduan masyarakat. Platform yang tersedia antara lain:

  • Instagram: @humaspoldabanten

  • TikTok: @poldabanten

  • Twitter: @_poldabanten

  • Facebook: Polda Banten

  • YouTube: Polda Banten

Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi atau PolisiKU .

Theme: Overlay by Kaira.  Polda Banten
Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia